haji dan umrah termasuk ibadah mahdah oleh sebab itu
Umrahhukumnya wajib sebagaimana haji, berdasarkan firman Allah Swt. Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah" (QS. Al-Baqarah [2]:196) Umrah wajib dilaksanakan satu kali seumur hidup sebagaimana haji. Umrah boleh dikerjakan kapan saja, tidak ada waktu tertentu sebagaimana haji, tetapi yang paling utama adalah pada
Yunus 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syari'at yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan yang tidak diharamkan. (Majmu' Al Fatawa, 29: 17). Contoh Penerapan Kaedah - Beribadah dengan tepuk tangan dan musik dalam rangka taqorrub pada Allah seperti yang dilakukan kalangan sufi.
IBADAH: PENGERTIAN, MACAM DAN KELUASAN CAKUPANNYA Oleh Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al Fauzan Definisi Ibadah Ibadah secara etimologi berarti merendahkan diri serta tunduk. Di dalam syara', ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah. Ibadah ialah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para rasulNya.
37Full PDFs related to this paper. Read Paper. TANAWU' AL-IBADAH DI MUHAMMADIYAH: STUDI TERHADAP KONSEP HAJI TAMATTU' DENGAN SATU SA'I HASIL IJTIHAD KH. ZEN FANANI MAGELANG Oleh: Agus Miswanto, MA [Dosen Prodi Muamalah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Magelang] Abstrak Kajian dalam tulisan berfokus pada fenomena tanawu'ul
VIVAEdukasi - Rukun haji merupakan serangkaian amalan yang harus dilaksanakan dalam ibadah haji dan tidak bisa diganti dengan amalan yang lain. Bila rukun haji tersebut ditinggalkan, maka ibadah haji seseorang menjadi tidak sah. Itulah sebabnya, haji merupakan ibadah yang tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan pelaksanaannya harus ditaati supaya menjadi haji mabrur.
1 chỉ trong đông y là bao nhiêu. Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Haji dan Umrah? Mungkin anda pernah mendengar kata Haji dan Umrah? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, syarat, rukun, sunah, hukum, larangan, macam, cara, dalil dan hikmah. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Rukun Islam yang terakhir ialah naik haji ke Baitullah bila mampu. Artinya ialah bertamu ke tanah suci untuk melakukan serangkaian amal ibadah yang sebanding dengan syarat, rukun, dan batas yang telah ditentukan. Ibadah haji ditetapkan kepada muslim yang mampu. Pengertian mampu ialah memiliki persediaan yang cukup untuk pergi dan persediaan bagi keluarga yang ditinggalkannya. Sesuai halnya dengan umrah yang bisa dilaksanakan pada bulan lain kecuali bulan Zulhijah. Haji dan umrah ialah suatu aktivitas rohani yang di dalamnya diperoleh pengorbanan, ekspresi rasa syukur, berbuat amalan dengan kerelaan hati, melaksanakan perintah Allah, dan menjalin pertemuan besar dengan umat Islam lainnya di seluruh dunia. Firman Allah swt. A1 Baqarah [125]. Pengertian Haji dan Umrah 1. Pengertian Haji Haji ialah berangkat ke Baitullah untuk menunaikan ibadah yang sudah ditentukan oleh Allah swt. Pengertian lain dari haji ialah berangkat beribadah ke tanah suci untuk menunaikan tawaf, sa’i, dan wukuf di Padang Arafah dan menunaikan semua ketetapan haji di bulan Zulhijah. 2. Pengertian Umrah Umrah ialah berangkat ke Baitullah dengan kemauan berserah diri kepada Allah swt. dengan melengkapi syarat terbatas yang waktunya tidak ditetapkan seperti halnya haji. Syarat Wajib Haji dan Umrah Berikut ini ada beberapa syarat wajib haji dan umrah, yakni sebagai berikut Islam. Ibadah haji ataupun umrah hanya wajib dilaksanakan oleh orang yang beragama islam. Baligh. Anak dibawah umur belum diwajibkan. Kalaupun di telah melaksanakan haji ataupun umrah, hingga hajinya tetap sah, tetapi bagian menjadi haji sunnah. Berakal sehat. Merdeka tidak sebagai budak. Berada berharta. Ada mahram muhrim bagi wanita, buat wanita wajib ada suami maupun orang yang mendampinginya. Rukun Haji Berikut ini ada beberapa rukun dalam haji, yakni sebagai berikut Ihram Ihram ialah beriktikad untuk berangkat melaksanakan ibadah haji dan menggunakan kain putih yang tidak boleh dijahit. Ibadah ini berangkat melewati sampai di miqat batas yang sudah ditentukan. Berikut ini terdapat 2 miqat dalam haji, yakni Miqat zamani, ialah batas yang telah ditetapkan menurut waktu. Dari bulan Syawal hingga terbit fajar tanggal 10 Zulhijah. Artinya, hanya pada periode tersebut ibadah haji bisa dilaksanakan. Miqat makani ialah batas yang telah ditentukan menurut tempat. Wukuf di Arafah Wukuf di Arafah ialah berakhir di Padang Arafah mulai terbenamnya matahari tanggal 9 Zulhijah hingga terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah. Tawaf Ifadah Tawaf ifadah ialah mengitari Kakbah sebanyak 7 kali serta syarat antara lain Bersih dari hadas dan najis baik badan ataupun pakaian. Menutup aurat. Kakbah berada di sebelah kiri orang yang mengitarinya. Melakukan tawaf dari arah hajar aswad Sa’i Sa’i ialah berjalan cepat antara Safa dan Marwa penjelasan dari QS Al Baqarah 158. Syarat-syarat sa’i yakni sebagai berikut. Berangkat dari bukit Safa dan berhenti di bukit Marwa. Dilaksanakan sebanyak 7 kali. melaksanakan sa’i sehabis tawaf qudum. Tahalul Tahalul ialah memotong atau memangkas rambut sedikit sebanyak 3 helai. Sebagian yang menerangkan bercukur merupakan rukun haji, berdasar karena tidak boleh diganti dengan penyembelihan. Tertib Tertib ialah melaksanakan rukun haji secara tertib dan teratur. Hukum Haji dan Umrah Hukum menjalankan ibadah haji ialah wajib bagi setiap muslim yang mampu, sesuai dengan firman Allah dalam Ali Imran Ayat 97. فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ fiihi aayaatun bayyinaatun maqaamu ibraahiima waman dakhalahu kaana aaminan walillaahi alaa nnaasi hijju lbayti mani istathaa’a ilayhi sabiilan waman kafara fa-inna laaha ghaniyyun ani l’aalamiin. Artinya “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata di antaranya maqam Ibrahin, barang siapa memasukinya Baitullah itu menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji maka sesungguhnya Allah Mahakaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam.” Ali Imran [97]. Pendapat beberapa ulama bahwa umrah hukumnya mutahabah artinya baik untuk dilaksanakan dan sunah dilaksanakan tidak diwajibkan. Sunah Haji dan Umrah Berikut ini ada beberapa mengenai sunah haji dan umrah, yakni sebagai berikut 1. Cara melaksanakan haji dan umrah terdapat tiga bagian sunah dilaksanakan haji dan umrah, yakni sebagai berikut Ifrad, dilakukan haji terlebih dahulu, selanjutkan baru melaksanakan umrah. Tamattu, melaksanakan umrah terlebih dahulu, selanjutkan melaksanakan haji. Qiran, ibadah haji dan umrah dilaksanakan secara berdampingan. 2. Membaca talbiyah selama dalam ihram hingga melempar jumrah aqabah pada Hari Raya Idul Adha. 3. Berdoa sesudah membaca talbiyah. 4. Berzikir selama tawaf. 5. Salat 2 rakaat setelah tawaf. 6. Masuk ke Kakbah. Larangan-Larangan Ibadah Haji Dalam melaksanakan ibadah haji ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar akan terkena dam denda. Larangan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh jama`ah haji itu adalah sebagai berikut 1. Larangan khusus bagi pria Memakai pakaian berjahit selama dalam ihram. Jamaah haji hanya boleh pria hanya boleh memakai kain putih yang tidak berjahit. Memakai tutup kepada sawaktu dalam ihram. Memakai sepatu yang menutupi mata kaki sewaktu dalam masa ihram. 2. Larangan khusus bagi wanita Memakai tutup muka. Memakai sarung tangan. 3. Larangan Bagi Jamaah Pria Dan Wanita Memotong dan mencabut kuku. Memotong atau mencabut rambut kepala, mencabut bulu badan lainnya, menyisir rambut kepala, dan sebagainya. Memakai harum haruman pada badan, pakaian maupun rambut kecuali yang dipakai sebelum ihram. Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ihram. Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang liana atau menjadi wakil dalam akad nikah atau melamar. Bercumbu rayu dengan syahwat atau bersenggama. Orang yang melakukan hubungan suami istri sebelum tahalul maka hajinya batal. Mencacimaki, mengumpat, bertengkar, mengucapkan kata kata kotor, dll. Memotong atau menebang pohon atau mencabut segala macam yang tumbuh di tanah suci. Larangan larangan tersebut harus di perhatikan barang siapa yang melanggarnya maka kepadanya digunakan dam denda. Macam-Macam Haji Dan Perbedaannya Di dalam melaksanakan haji terdapat 3 macam cara di dalam pelaksanaannya, yaitu sebagai berikut Haji Ifrad Haji ifrad adalah haji yang dikerjakan dengan cara melaksanakan haji terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan umroh, jadi dalam hal ini kita dua kali melakukan ihram, yaitu dari miqat untuk haji dan ihram lagi dari miqat untuk umrah serta melaksanakan seluruh pekerjaan umrah. Semua ini dekerjakan setelah ibadah haji. Haji Tammatu Adalah cara melaksanakan haji dengan mengerjakan umrah terlebih dahu pada bulan bulan haji dan setelah selesai barulah mengerjakan haji. Haji Qiran Adalah mengerjakan ibadah haji dan umroh secara bersama sama, jadi dalm hal ini melakukan ihram dari miqat dengan niat untuk haji sekaligus umroh. Cara Urutan Pelaksanaan Haji dan Umrah 1. Pelaksanaan Haji Berikut ini adalah tata cara urutan haji dapat dikemukakan sebagai berikut Ihram. Wukuf di arafah. Mabit di Muzdalifah. Melontarkan jumroh aqobah. Thawaf Ifadah. Mengerjakan sa`i. Tahallul. Bermalam mabit di Mina. Thawaf Wadaa`. 2. Pelaksanaan Umrah Ibadah umrah ialah merupakan rangkaian kegiatan ibadah haji, umrah sering disebut haji kecil, sedangkan haji disebut dengan haji arafah. Adapun tata urutan mengerjakan umrah sebagai berikut. Ihram disertai niat umrah di dalam hati, semata mata mengharapkan ridha Allah Swt. Kemudian maasuk kedalam masjidil haram untuk melakukan thawaf sebanyak 7 kali sama seperti pada haji. Selesai thawaf dilanjutkan sa`i antara bukit safa dan bukit marwah. Selesai sa`i kemudian tahalul dan seterusnya seperti pada pelaksanaan haji. Dalil atau Perintah Tentang Ibadah Haji Berikut ini adalah dalil atau perintah tentang ibadah haji yaitu 1. Al-Qur’an Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an1 Surat Ali Imran ayat 97, yaitu Hikmah Melaksanakan Haji Berikut ini adalah beberapa hikmah melaksanakan haji yaitu Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung. Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia. Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah. Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan. Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan. Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya. Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia. Demikian Penjelasan Materi Tentang Haji dan Umrah Pengertian, Syarat, Rukun, Sunah, Hukum, Larangan, Macam, Cara, Dalil dan Hikmah Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.
Haji adalah rukun kelima dari lima rukun Islam. Secara bahasa haji berarti menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu. Sedangkan secara istilah adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu. Haji merupakan ibadah yang diserap dari syari’at para nabi terdahulu. Hal ini terbukti dari satu riwayat bahwa Nabi Adam alaihissalam pernah melaksanakan haji dari India sebanyak 40 kali dengan berjalan kaki, bahkan menurut Ibnu Ishaq Allah subhanahu wata’ala tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim kecuali ia pernah melaksanakan haji. Syekh Zainuddin al-Malibari berkata قال ابن إسحاق لم يبعث الله نبيا بعد إبراهيم عليه الصلاة والسلام إلا حج “Ibnu Ishaq berkata Allah tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim alaihissalam kecuali ia melakukan haji,” Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 312. Umrah secara bahasa dapat diartikan berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni, sedangkan menurut istilah adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu. Haji dan umrah merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain. Keduanya memiliki banyak persamaan meliputi syarat wajib, syarat sah, kesunnahan, hal-hal yang membatalkan, dan perkara-perkara yang diharamkan saat melakukan dua ibadah tersebut. Meski demikian, keduanya juga memiliki beberapa titik perbedaan. Berikut ini penjelasannya. Hukum Haji merupakan ibadah yang wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib haji, hal ini berdasarkan firman Alah subhanahu wata’ala ولِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ “Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” QS Ali Imran 98. Dan haditsnya Ibnu Umar بُني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان “Islam didirikan atas lima hal, bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah subhanahu wata’ala dan sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam utusan Allah, mendirikan shalat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan,” HR. al-Bukhari dan Muslim. Dari ayat dan hadits di atas ulama merumuskan bahwa hukumnya haji adalah wajib dan tergolong persoalan al-mujma’ alaihi al-ma’lum min al-din bi al-dlarurah yang disepakati hukumnya oleh seluruh mazhab dan diketahui oleh semua kalangan, baik orang awam dan khusus. Oleh karenanya seseorang yang mengingkari kewajiban haji dihukumi murtad keluar dari Islam, kecuali bagi orang yang sangat awam, jauh dari informasi keagamaan. Syekh Khathib al-Syarbini berkata وهو إجماع يكفر جاحده إن لم يخف عليه “Kewajiban haji disepekati ulama, kufur orang yang mengingkarinya bila kewajiban haji tidak samar baginya.” Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 206. Sedangkan hukum umrah diperselisihkan ulama. Menurut pendapat al-Azhhar yang kuat hukumnya wajib, hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah,” QS al-Baqarah 196. Dan haditsnya Sayyidah Aisyah radliyallahu anh عن عائشة قالت قلت يا رسول الله هل على النساء جهاد؟ قال نعم، جهادٌ لا قتال فيه؛ الحج والعمرة “Dari Aisyah radliyallahu anh, beliau berkata wahai Rasulullah apakah wajib bagi para perempuan untuk berjihad? Rasulullah menjawab; Ya, yaitu jihad yang tanpa adanya peperangan yakni haji dan umrah,” HR. Ibnu Majah dan al-Bihaqi dan selainya dengan sanad-sanad yang shahih. Sementara menurut pendapat muqabil al-Azhhar yang lemah, hukum umrah adalah sunnah. Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi menegaskan وكذا العمرة فرض في الأظهر ومقابله أنها سنة “Demikian pula umrah, hukumnya fardlu menurut qaul al-Azzhar. Sedangkan menurut pendapat pembandingnya, umrah adalah sunnah.” Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi, al-Siraj al-Wahhaj, Pendapat ini berlandaskan kepada beberapa dalil, di antaranya hadits سئل النبي صلى الله عليه وسلم عن العمرة أواجبة هي قال لا، وأن تعتمر خير لك “Nabi pernah ditanya mengenai umrah, Apakah umrah wajib? Beliau menjawab tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu.” HR. al-Turmudzi. Al-Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menyatakan bahwa para pakar hadits sepakat bahwa hadits al-Tirmidzi di atas adalah lemah dha’if, bahkan Ibnu Hazm menyatakan hadits tersebut adalah bathil. Syekh Abdul Hamid al-Syarwani berkata عبارة الأسنى والمغني وأما خبر الترمذي عن جابر سئل النبي - صلى الله عليه وسلم - عن العمرة أواجبة هي قال لا وأن تعتمر خير لك» فضعيف قال في المجموع اتفق الحفاظ على ضعفه ولا يغتر بقول الترمذي فيه حسن صحيح وقال ابن حزم إنه باطل قال أصحابنا ولو صح لم يلزم منه عدم وجوبها مطلقا لاحتمال أن المراد ليست واجبة على السائل لعدم استطاعته “Dan ungkapan kitab al-Nihayah dan al-Mughni 'Sedangkan haditsnya al-Turmudzi dari Jabir bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah ditanya mengenai umrah, apakah umrah wajib? Nabi shallallahu alaihi wasallam menjawab tidak, dan kalau kamu umrah maka lebih baik bagimu.” Hadits at-Turmudzi adalah hadits yang lemah dhaif. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata bahwa para hafidh hadits sepakat akan status lemah hadits tersebut dan janganlah sampai terbujuk oleh ungkapan al-Turmudzi bahwa hadits itu adalah hasan shahih. Syekh Ibnu Hazm berkata bahwa hadits itu adalah salah bathil. Beberapa pengikut Imam al-Syafi’i berkata andai saja hadits itu shahih, maka tidak lantas memastikan ketidakwajiban umrah secara mutlak, sebab kemungkinan yang dikehendaki adalah tidak wajib bagi si penanya karena tidak adanya kemampuan berangkat umrah.” Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, Hawasyi al-Syarwani, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, juz 5, hal. 6. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kewajiban haji adalah disepakati oleh seluruh ulama, sementara umrah masih diperselisihkan. Rukun Dalam bab manasik, rukun adalah ritual tertentu yang menjadi penentu keabsahan haji atau umrah batal bila tidak dilakukan, dan tidak bisa diganti dengan dam denda. Rukun haji ada lima yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut. Sedangkan rukun umrah ada empat, niat ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami berkata أركان الحج خمسة الإحرام، والوقوف بعرفة، والطواف، والسعي، والحلق. وأركان العمرة أربعة وهي الإحرام، والطواف، والسعي، والحلق “Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut,” Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55. Dari keterangan di atas dapat diketahui bahwa haji dan umrah berbeda pada satu rukun yaitu wuquf di Arafah yang hanya menjadi rukun haji, bukan umrah. Waktu Pelaksanaan Haji memiliki waktu pelaksanaan yang lebih sempit dari umrah. Waktu pelaksanaan haji terbatas pada rentang waktu mulai dari awal bulan Syawal sampai subuhnya hari raya Idul Adlha 10 Dzulhijjah. Sedangkan umrah bebas untuk dilaksanakan kapan saja. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata والوقت وهو في الحج من ابتداء شوال إلى فجر يوم النحر وفي العمرة جميع السنة “Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha Yaumu al-nahr dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun. Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201. Kewajiban Kewajiban haji dan umrah merupakan rangkaian ritual manasik yang apabila ditinggalkan tidak dapat membatalkan haji atau umrah, namun wajib diganti dengan dam denda. Kewajiban haji ada lima, yaitu niat ihram dari miqat batas area yang telah ditentukan menyesuaikan daerah asal jamaah haji/ umrah, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ perpisahan serta melempar jumrah. Sedangkan kewajiban umrah ada dua, niat ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram. Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari berkata وواجباته ١- إحرام من ميقات، ٢- ومبيت بمزدلفة، ٣- وبمنى، ٤- وطواف الوداع، ٥- ورمي بحجر “Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada’ dan melempar batu,” Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata وأما واجبات العمرة فشيئان الإحرام من الميقات واجتناب محرمات الإحرام “Sedangkan kewajiban-kewajiban umrah ada dua yaitu ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram” Syekh Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantaniy, Tausyikh Ala Ibni Qosim, al-Haramain, hal. 239. Simpulannya, haji dan umrah memiliki perbedaan dalam hukum, rukun, waktu pelaksanaan dan kewajibannya. Secara hukum, haji hukumnya wajib dan tidak ada perbedaan ulama, sedangkan umrah kewajibannya diperselisihkan. Di lihat dari rukun, haji dan umrah berbeda dalam rukun wuquf di Arafah. Dari segi waktu pelaksanaan, haji lebih sempit dari pada umrah. Dan untuk kewajiban, haji mempunyai lebih banyak kewajiban dari pada umrah yang hanya terdapat dua saja. Sekian semoga bermanfaat. Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.
haji dan umrah termasuk ibadah mahdah oleh sebab itu